Sejarah Pengadilan Negeri Masamba 

Pengadilan Negeri Masamba berdiri dan diresmikan pada Tahun 2010 Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tanggal 26 Januari 2008 tentang pembentukan beberapa Pengadilan Negeri termasuk pembentukan Pengadilan Negeri Malili dan Pengadilan Negeri Masamba, (merupakan pemekaran dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo). Pada tanggal 25 Maret 2010 di Pontianak Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., telah meresmikan operasional Pengadilan Negeri Malili dan Pengadilan Negeri Masamba. Beroperasinya Pengadilan Negeri Malili dan Pengadilan Negeri Masamba maka Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara yang sebelumnya merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Malili dan wilayah hukum Pengadilan Negeri Masamba.

Pengadilan Negeri Masamba awalnya menempati Bangunan Kantor yang merupakan Zetting Plat dari Pengadilan Negeri Palopo dan beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani No.21 Masamba. Pengadilan Negeri Masamba di tahun 2017 ini telah menempati kantor baru yang berkedudukan di Jalan Ir. Soekarno No.135 Masamba. Dengan menempati lahan tanah perkantoran seluas 9.322 m2 dan lokasi yang sangat strategis di pinggir jalan poros Trans Sulawesi dan dengan luas bangunan 1800 m2 dan terdiri atas 2 lantai, kini Pengadilan Negeri Masamba telah dapat berbangga dengan keadaan kantor yang mewah dan megah. Sarana ruangan dalam kantor baru Pengadilan Negeri Masamba ini telah disesuaikan dengan prototype Gedung Kantor Mahkamah Agung untuk Pengadilan Negeri Kelas II. Yang terdiri atas Ruang Sidang sebanyak 3 ruang, ruang Penjara terdiri atas 3 ruang yaitu Ruang Tahanan Dewasa Laki-laki, Tahanan Wanita dan Tahanan Anak. Selain itu juga terdapat ruang Mediasi. Juga terdapat ruang-ruang lain yang berfungsi sebagai ruang kerja para hakim pegawai dan staf Pengadilan Negeri Masamba.

Informasi Cepat

  • 1