1.(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya yang dapat dilayani melalui Meja PTSP Informasi / Pengaduan Pengadilan Negeri Masamba

 

 

Informasi Cepat

  • 1