Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan mengamanatkan bahwa Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan.
Sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pengadilan Negeri Masamba berkomitmen untuk menyediakan dan memastikan bahwa sistem peradilan dan pelayanan yang di berikan dapat diakses oleh semua orang termasuk oleh penyandang disabilitas dengan mengakomodir kebutuhannya, baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur Pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di Pengadilan.
Penunjukan Pendamping Pengguna Layanan Difabel pada Pengadilan Negeri Masamba
Dokumen SK Wakil Ketua Pengadilan Negeri Masamba Nomor 72/WKPN.W22.U21/SK.WKPN/I/2024 tentang Penunjukan Pendamping Pengguna Layanan Difabel pada Pengadilan Negeri Masamba sebagai berikut :
SK PENDAMPING LAYANAN DIFABEL PADA PN MASAMBA 2024
Pedoman Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Dokumen Pedoman Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Silakan Klik Tautan dibawah ini :
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020
Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
BUKU SAKU PEDOMAN ETIKA BERINTERAKSI DENGAN PENYANDANG DISABILITAS DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG RI
Dokumen Dapat Diunduh Pada Link Berikut :
BUKU SAKU ETIKA BERINTERAKSI DENGAN PENYANDANG DISABILITAS