Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri melalui satu pintu.
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah dan transparan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Masamba berdasarkan :
1. SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No.114/DJU/SK.HM.1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
Selengkapnya Dokumen SK dapat diunduh melalui link berikut : SK PEDOMAN PTSP
2. SK Hakim Pengawas PTSP pada Pengadilan Negeri Masamba Tahun 2025. Selengkapnya Dokumen SK dapat diunduh melalui link berikut : SK HAKIM PENGAWAS PTSP PN MASAMBA TAHUN 2025
3. SK Petugas PTSP pada Pengadilan Negeri Masamba Tahun 2025. Selengkapnya Dokumen SK dapat diunduh melalui link berikut : SK PETUGAS PTSP PN MASAMBA TAHUN 2025
Tugas dan Tanggungjawab Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Masamba :
Kepaniteraan Muda Pidana :
1) Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, tipikor, perikanan, singkat, ringan dan cepat / lalu lintas dari Penuntut Umum / Penyidik.
2) Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
3) Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
4) Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
5) Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
6) Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan
7) Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
8) Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
9) Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
10) Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk
11) Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
12) Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara
13) Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
Kepaniteraan Muda Perdata :
1) Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa
2) Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana
3) Menerima pendaftaran perkara gugatan PHI
4) Menerima pendaftaran perkara permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang / PKPU
5) Menerima pendaftaran gugatan pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
6) Menerima pendaftaran perkara perlawanan HKI
7) Menerima pendaftaran perkara perlawanan / bantahan
8) Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek
9) Menerima pendaftaran perkara permohonan
10) Menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
11) Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
12) Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
13) Menerima permohonan pendaftaran perjanjian bersama
14) Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
15) Menerima permohonan dan pengambilan salinan putusan
16) Menerima pendaftaran permohonan eksekusi
17) Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi
18) Menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
19) Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
20) Menerima permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU dan BPSK
21) Menerima permohonan surat keterangan tidak pailit
22) Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.
Kepaniteraan Muda Hukum :
1) Permohonan waarmaking surat-surat
2) Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
3) Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
4) Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
5) Permohonan pendaftaran surat kuasa
6) Permohonan legalisasi surat
7) Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan kepaniteraan hukum
Petugas E-Court :
1) Menerima pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan dan gugatan sederhana secara elektronik
2) Membantu pembuatan akun pengguna lain
3) Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pembanding / terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik
4) Menerima salinan cetak (hardcopy) dan salinan elektronik (softcopy) jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dari pihak yang tidak setuju persidangan secara elektronik sebelum jadwal sidang yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada Panitera Pengganti
5) Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan e-court
Petugas Layanan Informasi :
1) Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022
2) Menerima dan memilah permohonan informasi baik secara manual maupun elektronik
3) Mendokumentasikan permohonan informasi dan keberatan atas permohonan informasi secara manual maupun elektronik
4) Meneruskan permohonan informasi kepada PPID pelaksana
5) Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
Petugas Layanan Pengaduan :
1) Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan
2) Memasukkan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat-lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan
3) Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
Petugas Kesekretariatan (Sub Bagian Umum dan Keuangan) :
1) Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Masamba