Kompensasi Pelayanan
Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri Masamba telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Masamba Nomor 77/WKPN.W22.U21/SK.WKPN/II/2024 tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Masamba. Berikut merupakan bentuk kompensasi yang diberikan berupa :
Keterlambatan 30 s.d. 60 menit, diberikan gantungan kunci ;
Keterlambatan 61 – 120 menit, diberikan topi ;
Keterlambatan lebih dari 120 menit, diberikan ikat pinggang.
Lampiran SK :
SK Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada PN Masamba