Persyaratan mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi

1. Penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan ke Komisi Informasi maksimal 14 hari kerja sejak pemohon menerima tanggapan atas keberatan dari atasan PPID atau atasan PPID tidak memberikan tanggapan atas keberatan dalam jangka waktu 30 hari kerja
2.. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis melalui formulir berikut ini https://komisiinformasi.sulselprov.go.id/storage/formulir_permohonan_psi.docx
3. Dokumen persyaratan yang dibutuhkan:
a. Identitas pemohon yang sah: fotocopy KTP/anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM/surat kuasa dan fotocopy pemberi kuasa
b. Salinan permohonan informasi kepada Badan Publik
c. Pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi (jika ada)
d. Salinan keberatan atas informasi
e. Surat tanggapan atas keberatan pemohon oleh Atasan PPID (jika ada)
4. Permohonan dapat diajukan melalui link berikut
https://komisiinformasi.sulselprov.go.id/psi/formulir

 

 

Informasi Cepat

  • 1