Daftar Informasi Publik
Berikut kami sampaikan Daftar Informasi Publik terbaru berdasarkan SK Wakil Ketua PN Masamba Tahun 2024. Selengkapnya dapat dilihat melalui link berikut : SK PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK PN MASAMBA 2024
Kategorisasi Informasi
Kategori informasi dalam pelayanan PN Masamba mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari:
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, meliputi:
Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan;
Informasi berkaitan dengan hak masyarakat;
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan;
Informasi Laporan Akses Informasi; dan
Informasi lain.
Informasi yang wajib tersedia setia saat dan dapat diakses oleh publik, meliputi:
Daftar Informasi Publik;
Informasi tentang perkara dan persidangan;
Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian;
Informasi tentang organisasi, admninistrasi, kepegawaian, dan keuangan; dan
Informasi lain.
Informasi yang dikecualikan, meliputi:
Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian sebelumnya yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
Memorandum atau surat-surat antara PN Masamba dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana dalam butir 1, antara lain:
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Lampiran.