TATA CARA MEMPEROLEH PELAYANAN INFORMASI
DI PENGADILAN NEGERI MASAMBA
Berdasarkan SOP Pelayanan Informasi
Cara Memperoleh Informasi
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Masamba berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan Negeri Masamba akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Mengajukan Permohonan Informasi ke Pengadilan Negeri Masamba
Secara lisan
Melalui telepon 0473-2196, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.30
Datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Masamba
Secara tertulis
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Masamba, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke Alamat kantor di Jalan Ir. Soekarno, No. 135, Masamba, Kab. Luwu Utara. atau Melalui e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.mail.com kunjungi website Pengadilan Negeri Masamba.
Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Negeri Masamba
Pengadilan Negeri Masamba akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
Pengadilan Negeri Masamba akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
Pengadilan Negeri Masamba akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
Pengadilan Negeri Masamba hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi:
Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Fera Thomas Tanduk, SH (Panitera Muda Hukum)
Yuliana Ampulembang, SH (Panitera)
Satriyadi, SE (Sekretaris)
selaku Pejabat Tim PPID di Kantor Pengadilan Negeri Masamba