HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, hak-hak pemohon informasi di Pengadilan Negeri Masamba adalah:
1. Setiap Orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui informasi publik
b. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh informasi publik
c. mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
d. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.
4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan