HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, hak-hak pemohon informasi di Pengadilan Negeri Masamba adalah:

1. Setiap Orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Setiap Orang berhak:

   a. melihat dan mengetahui informasi publik

   b. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh informasi  publik

   c. mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

   d. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.

3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.

4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan

Informasi Cepat

  • 1