TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFORMASI
DI PENGADILAN NEGERI MASAMBA
SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN
A. Persyaratan Mengajukan Keberatan Atas Informasi
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dengan alasan:
a. Adanya penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi
d. Permohonan informasi tidak sesuai sebagaimana yang diminta
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar
g. Penyampaian informasi melebihi jangka waktu
2. Keberatan diajukan maksimal 30 hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana disebutkan diatas kepada atasan PPID melalui petugas informasi
B. Prosedur mengajukan keberatan atas informasi secara elektronik
1. Unduh formulir yang tersedia pada halaman e-formulir (link e-formulir)
2. Cetak dan isi formulir menggunakan pulpen
3. Unggah formulir keberatan pada halaman e-formulir (link e-formulir)
4. Petugas informasi memberikan salinan formulir keberatan yang telah diberi nomor register melalui whatsapp
5. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan keberatan diajukan
6. PPID melalui petugas informasi menyampaikan tanggapan atas keberatan dari Atasan PPID kepada pemohon melalui whatsapp maksimal 1 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas keberatan
7. Pemohon yang tidak puas dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi maksimal 14 hari sejak diterimanya tanggapan atas keberatan.
C. Prosedur mengajukan keberatan atas informasi secara non-elektronik
1. Pemohon datang ke meja informasi
2. Pemohon mengisi formulir keberatan yang diberikan oleh petugas informasi
3. Petugas informasi memberikan salinan formulir keberatan yang telah diberi nomor register
4. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan keberatan diajukan
5. PPID melalui petugas informasi menyampaikan tanggapan atas keberatan dari Atasan PPID kepada pemohon maksimal 1 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas keberatan
6. Pemohon yang tidak puas dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi maksimal 14 hari sejak diterimanya tanggapan atas keberatan.
D. Biaya
Permohonan keberatan atas informasi tidak dipungut biaya