TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFORMASI

DI PENGADILAN NEGERI MASAMBA


SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

Adanya keberatan atas pemohonan informasi
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
Tidak ditanggapinya permohonan informasi
Permohonan ditanggapi tidak ada yang melayani
Tidak dipenuhinya informasi permohonan
Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan atau
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam terbaru
2. Keberatan layanan kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau Kuasanya


REGISTRASI

Petugas informasi memberikan formulir kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan
Petugas Informasi langsung memberikan bukti-bukti sebagai tanda terima pengajuan
Petugas wajib mencatat informasi pengajuan dalam pendaftaran keberatan dan penelitiannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan

TANGGAPAN ATAS KEBERATAN

1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak pengajuan keberatan tersebut dalam register disetujui

2. Keputusan tertulis yang dimaksud sekurang-kurang memuat :
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas setuju

b. Nomor surat tanggapan atas setuju

c. Tanggapan / jawaban tertulis atasan PPID atas jawaban yang diajukan yang

berisi satu atau beberapa hal sebagai berikut :

Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung;
Mendukung sikap atau putusan PPID dengan alasan dan pertimbangan yang jelas;
Dapat putusan PPID dan / atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang ditujukan kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
Memerintahkan PPID untuk melaksanakan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
Menetapkan biaya yang wajar dapat dikenakan kepada pemohon informasi

3. Pemohon yang setuju yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Informasi Cepat

  • 1