PTSP Bagian Integral dari Akreditasi Menuju E-Court

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu saja. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, serta terukur sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga tercapai pelayanan prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). PTSP dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, terkoordinasi, akuntabel, dan aksesibilitas. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA-RI No. 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018, tertanggal 26 Februari 2018 (Baca: SK 77), ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan pengadilan tinggi (PT) dan pengadilan negeri (PN). Salah satu contoh transparansi melalui PTSP adalah tidak dibenarkannya panitera menandatangani surat atau akta di ruangannya sendiri, melainkan harus di meja PTSP.

Oleh karena itu, PTSP adalah bagian integral dari Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum (APM Badilum). Karena dengan telah terakreditasinya seluruh PT dan PN, sistem pendokumentasian sudah tertata dan terbenahi dengan baik, sehingga penerapan PTSP menjadi jauh lebih mudah dibandingkan jika pengadilannya belum terakreditasi. Itulah alasan mengapa saat ini hampir di seluruh pengadilan sudah menerapkan PTSP. PTSP pun dikatakan sebagai langkah kedua setelah APM yang harus diterapkan dengan baik di pengadilan. Dalam Tajuk di edisi terdahulu telah diulas bahwa langkah ketiga adalah penerapan e-court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan secara Elektronik, yaitu pemutakhiran administrasi ke arah digitalisasi, sebagai salah satu ciri peradilan modern.

Namun demikian, disampingpenerapan digitalisasi peradilan, prima dan modernnya pengadilan juga terletak pada kualitas pelayanan yang paripurna terhadap pengguna pengadilan. Wujud dari hal ini tak lain dan tak bukan adalah pada PTSP itu sendiri. Terpeliharanya nilai-nilai luhur dari akreditasi yang telah diraih oleh pengadilan (aspek dokumentasi yang telah diimplementasikan dalam praktik peradilan sehari-hari) dan implementasi aplikasi e-court dengan baik dan konsekuen, dijembatani oleh pelayanan pengadilan di meja PTSP.

Berangkat dari pemahaman berdasarkan uraian di atas, salah satu parameter kualitas pelayanan di PTSP diukur dari kualitassumber daya manusia (SDM) yang bertugas di PTSP. Oleh karena yang memilih dan menentukan personel petugas PTSP adalah pimpinanpengadilan, maka dalam hal ini Ketua Pengadilan wajib memahami dan menguasai konsep, fungsi, dan prinsip PTSP, agar ia tidak salah memilih dan menempatkanpetugas berkualitas di meja PTSP.

Kegagalan di meja PTSP adalah kegagalan pimpinan pengadilan. Itulah yang menyebabkan secara prinsip penempatan tenaga honorer di meja PTSP tidak diperbolehkan. Dimungkinkannya penempatan tenaga honorer di meja PTSP sesuai SK 77 adalah merupakanultimum remidium, yakni apabila di pengadilan tersebut jumlah aparatur sipil negara (ASN) tidak mencukupiuntuk ditempatkan di PTSP. Itupun harus terlebih dahulu dibekali melalui pelatihan yang memadai agar tenaga honorer tersebut memiliki kualitas yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Kemudian, dari sisi aspek standar meja PTSP harus mematuhi ketentuan SK 77. Misalkan, ketentuan tinggi maksimal meja PTSP adalah 75 cm, dan ini bukanlah sebuah aturan yang dibuat tanpa pertimbangan. Ketentuan tersebut wajib dipatuhi karena dalam ukuran tinggi 75 cm tersebut terkandung filososi, di mana penyandang difabel dapat menggunakan PTSP dengan baik. Jangan seperti yang terjadi disalah satu pengadilan, di mana tinggi meja PTSP-nya tidak sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan, sehingga diperintahkan kepada ketuanya untuk memotong tinggi meja agar sesuai denganketentuan tersebut.

Demikian juga pelaksanaan penilaian PTSP pada PN, yang sesuai Surat Edaran Dirjen Badilum No. 7 Tahun 2018 tertanggal 10 Juli 2018 memakai pedoman SK 77 tersebut, tanpa menutup kemungkinan dilakukannya inovasi untuk meningkatkan kualitas PTSP di satuan kerja (Satker) masing masing.

Inovasi seperti pengadaan atau peningkatan kualitas software yang dapat menghubungkan secara langsung petugas PTSPdengan back office, baik ketua, panitera, para panitera muda, dan lain-lain, menjadi penting untuk menambah nilai. Kami ucapkan selamat kepada para pemenang lomba PTSP.

Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H.

Rapat Bulanan September 2018 Pengadilan Negeri Masamba

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Masamba, pada hari jumat tanggal 7 September 2018 tepat pukul 09.00diadakan kegiatan rapat bulanan yang sudah menjadi kegiatan rutin PN Masamba. Diawali dengan yel-yel oleh Bapak Joseph yang diikuti oleh seluruh peserta rapat. Dalam Rapat kali ini, bapak Ketua PN Masamba Wahyudi Said kembali mengingatkan dan mewanti-wantikepada seluruh peserta rapat agar tidak coba-coba untuk melakukan praktek-praktek korups, suap menyuap dan merusak nama baik instansi dan keluarga. Cukuplah kasus OTT di Pengadilan Negeri Medan menjadi peringatan kepada seluruh peserta rapat untuk tidak mengikuti oknum tersebut.

Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas implementasi terhadap pelaksanaan penginputan SIPP dengan aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS). Juga dibahas mengenai permasalahn-permasalahn secara umum yang timbul selama sebulan terakhir ini.

Berikut Foto kegiatan rapat bulanan September 2018

Mengawali Rapat dengan Meneriakkan Yel-Yel penambah semangat

Yel-yel diikuti oleh seluruh peserta rapat

Pembahasan Rapat di koordinir oleh empat pilar Pengadilan Negeri Masamba

Peserta rapat mengikuti rapat dengan serius

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SEBAGAI PINTU GERBANG WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI

 

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SEBAGAI PINTU GERBANG WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH  MELAYANI

Humas, Jakarta 27 September 2018.

Komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menciptakan suasana kondisi yang bebas dan bersih  dari perbuatan serta budaya koruptif bukan sekedar slogan belaka, tetapi tindakan nyata dan konkrit. Pelan tetapi pasti akan tercipta suasana yang bersih dari perbuatan mungkar dan menciptakan mindset sebagai pelayan dan pengadil yang haq dan benar.

Dalam berbagai kesempatan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan semua pimpinan tidak henti hentinya selalu membangun mindset kepada seluruh aparatur Mahkamah Agung dalam menuju cita cita yaitu mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Membangun konstruksi bangunan badan peradilan yang agung, tentunya harus dilandasi oleh struktur fondasi yang sangat kuat dan menghujam sangat dalam di bumi hati sanubari aparatur Mahkamah Agung dan masyarakat.

Konstruksi yang dijadikan tiang pancang adalah : Menjaga kemandirian badan peradilan. Menjaga kemandirian badan peradilan merupakan salah satu prinsip utama bagi semua aparatur Mahkamah Agung dan Badan peradilan sesuai amanat UUD 1945. Semua aparatur tanpa kecuali dengan tugas dan kewenangannya masing masing harus turut menjaga independensi dari intervensi pihak lain. Tugas utama Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah memberikan keadilan kepada pencari keadilan. Keadilan merupakan sesuatu yang suci dan merupakan  salah satu sifat Tuhan, maka semua aparatur dalam mewujudkan harus dengan niat , ucapan , cara dan perbuatan suci.

Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan merupakan tugas mulia. Memberikan pelayanan bukan merupakan pekerjaan yang rendah, tetapi merupakan tugas dan pekerjaan yang sangat mulia. Allah swt  senantiasa memberikan pelayanan dan mengurus kepada seluruh hambanya, memberikan semua kebutuhan kepada seluruh makhluk dan alam semesta serta memberitahukan kepada umat manusia tujuan akhir yang hakiki, yaitu kembali kepada Sang Pencipta.

Dalam menuntun ke jalan yang benar dan menghindari berbagai kesesatan, Mahkamah Agung telah membuat dan memasang rambu rabu yang ditempatkan disemua tempat agar dapat dibaca dan dipatuhi, antara lain berbagai berbagai paket kebijakan berupa regulasi yaitu Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung Dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung dan aturan lainnya. Paket  kebijakan dan yang terkini adalah tentang AKREDITASI , PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN ELEKTRONIK COURT. Kebijakan tersebut merupakan petunjuk dan bentuk perhatian serta tanggung jawab Mahkamah Agung kepada negara dan masyarakat dalam menciptakan zone integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih  dan melayani.

Pimpinan merupakan salah satu unsur sangat penting dalam mengelola Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Pimpinan sangat menentukan arah , tujuan, haluan dan pengelolaan asset maupun sumberdaya manusia. Pimpinan yang baik adalah pemimpin yang amanah. Rasulullah bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.”

Memilih pemimpin bukanlah pekerjaan yang mudah, tetapi memerlukan pekerjaan yang sangat sulit. Dalam  memilih dan menyeleksi calon pimpinan pengadilan, Mahkamah Agung melakukan upaya dengan mengadadakan uji kepatutan dan kelayakan  atau fit and proper tes , untuk mendapatkan pimpinan pengadilan yang amanah. Amanah adalah akhlak yang mulia di antara akhlak-akhlak Islam dan merupakan asas di antara asas-asasnya. Amanah juga merupakan kewajiban agung yang dipikul manusia ketika langit, bumi, dan gunung-gunung enggan menerimanya karena besar dan beratnya.

Akreditasi, Pelayanan terpadu satu pintu dan elektronik court merupakan  amanah yang dibebankan oleh mahkamah agung kepada pimpinan pengadilan beserta jajarannya. Setiap masyarakat  ke pengadilan untuk mendapatkan pelayanan dalam bentuk apapun wajib melalui pintu utama yang telah ditentukan. Pintu utama tersebut merupakan pintu gerbang utama yang harus dilewati masyarakat dan pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan dalam suasana yang cepat, aman, santun, ramah.  Setiap masyarakat dan pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang sangat menyenangkan, saling menghormati dan saling menghargai baik dengan pelayan maupun yang dilayani. Pelayanan  disampaikan apa adanya, memberikan pelayanan dengan empatinya, maka secara tidak disadari maka dapat meningkatkan kredibilitas dan transparasi badan peradilan.

Kita harus berkomitmen dan berjanji dalam hati bahwa kita bekerja dengan empati dan sepenuh  hati. Bekerja dengan tulus dan ikhlas, pasti tidak akan pernah merugi.  Hati hati  bahwa gaji itu hanya berupa uang dan sudah jelas dari institusi. Berapapun besarnya dan  dimanapun dibelanjakan pasti tidak pernah mencukupi, kecuali kita sadar dan mensyukuri. Yaqinlah   bahwa rejeki wujudnya bervariasi dan diperoleh dari ilahi yang maha memberi karena iman, datangnyapun tidak dapat diprediksi, meskipun tidak banyak tetapi tepat pada waktunya sehingga mencukupi. Yaqinlah semakin bersih dan melayani , rejeki kita akan semakin barokah dan tinggi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MARI.

 

Informasi Cepat

  • 1